Tujuan dari kegiatan PKT atau CFW ini adalah:
1. Memberilan bantuan tunai dalam bentuk upah kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang mengalami penurunan pendapatan.
2. Mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pasca Covid-19 khususnya diperkotaan.
3. Membantu Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19
4. Terpeliharanya aset infrastruktur melalui pemeliharaan dan perbaikan yang dibangun melalui program KOTAKU maupun Program IBM lain melalui swakelola masyarakat. (BKM/LKM)
Adapun Kriteria Kelurahan Penerima Program CFW adalah :
1. Kelurahan/desa sasaran Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang terdampak pandemi Covid-19.
2. Memiliki asset infrastruktur permukiman yang telah dibangun lebih dari 1 tahun oleh Program KOTAKU maupun Program IBM lain melalui swakelola masyarakat (BKM/LKM).
Sedangkan kriteria masyarakat penerima program CFW ini adalah :
1. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terkena dampak bencana Covid-19 yang tinggal di wilayah sasaran CFW.
2. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan (pengangguran)/berkurangnya penghasilan akibat dampak bencana pendemi Covid-19
3. Pencari nafkah utama keluarga (tulang punggung keluarga), laki-laki, wanita usia produktif dan bukan anak-anak.
Ruang lingkup kegiatan CFW adalah :
1. Penguatan kapasitas masyarakat
2. Kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan